Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kulonprogo akan segera dikelola Pemkab. Pengalihan pengelolaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah tersebut dimaksudkan agar bisa lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat mendukung visi Pemkab.Demikian dikatakan Wakil Buati Drs H Sutedjo saat membacakan penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna (rapur) DPRD, Jumat (1/2) di gedung dewan setempat. Rapur dipimpin Ketua DPRD Yuliardi SAg, diikuti oleh segenap anggota dan dihadiri
kepala SKPD di lingkungan Pemkab. Dua Raperda yang disampaikan oleh eksekutif adalah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan serta Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Raperda PBB-P2, tambah Wabup, mengatur berbagai hal yang terkait dengan pengelolaannya. Diantaranya, tentang obyek pajak, subyek
pajak, besaran tarif dan tata cara penghitungannya. Disamping itu juga tentang hak dan kewajiban pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemungutan pajak serta sanksi bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam raperda, terangnya.
Mengenai Raperda Pengelolaan Sampah, Wabup menyatakan, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya aktivitas kehidupan masyarakat, berdampak pada semakin banyaknya timbulan sampah. Baik berupa sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Apabila tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan berbagai masalah bagi Pemkab maupun masyarakat, katanya.
Ditambahkan, salah satu upaya untuk mengantisipasi permasalahan tersebut perlu diambil kebijakan dalam pengelolaan sampah dengan tujuan untuk terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat menuju terwujudnya kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. "Dalam menyusun kebijakan ini, Pemkab berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat Kulonprogo," ujar Sutedjo.
Usai rapur, Yuliardi mengatakan, pengelolaan PBB-P2 oleh Pemkab kemungkinan baru bisa dilaksanakan tahun 2014 mendatang. Karena
sekarang Raperda-nya baru akan dibahas oleh dewan. Setelah Perda disetujui untuk disahkan, Pemkab akan mempersiapkan perangkat untuk pengelolaannya. "Paling cepat tahun depan," tandas politisi PAN tersebut. (ny)
Sumber: Pemerintah Kab.Kulon Progo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar