KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menilai rencana PT Jogja
Magasa Iron membangun parik bijih besi di Karangwuni, Wates terlalu
prematur. Hal itu dianggap hanya wacana belaka.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kulonprogo Agus Langgeng
Basuki mengatakan rencana pembangunan pabrik di wilayah Karangwuni
melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan akhir
2011 lalu. “Di sana [Karangwuni] bukan diperuntukkan bagi lokasi
industri,” ujar dia, Kamis (31/1/2013). PT JMI boleh-boleh saja merencanakan pembangunan pabrik di wilayah
barat karena berdasarkan isi kontrak karya, lokasi pabrik memang harus
di dalam areal pertambangan.
Namun, jika membangun pabrik tentu harus mengacu juga pada RTRW, baik kabupaten maupun provinsi.
Namun, jika membangun pabrik tentu harus mengacu juga pada RTRW, baik kabupaten maupun provinsi.
“Dalam RTRW kabupaten, daerah industri berada di sisi timur dari
Sentolo, Lendah dan Galur sementara RTRW provinsi, daerah industri itu
berlanjut dari sisi timur Kulonprogo terus ke Bantul seperti di Pajangan
dan Srandakan. Kalau JMI bangun di barat, otomatis menyalahi RTRW,”
lanjut Langgeng.
Jika tetap ngotot membangun pabrik di sebelah barat wilayah
pertambangan, ia memastikan proses pembangunan pabrik terhambat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengesahannya harus mengacu pada RTRW.
Izin Knstruksi yang sudah turun dari Kementerian ESDM tetap tidak bisa
dijadikan acuan mendirikan pabrik di sisi barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar